Kamis, 12 Januari 2012

green city

Saat ini dunia sedang dihadapkan pada permasalahan degradasi kondisi lingkungan. Pencemaran air, udara dan tanah tidak terelakkan lagi seiring perkembangan pembangunan di seluruh dunia terutama di perkotaan. Urbanisasi hal yang terjadi di sebagian besar kota-kota di dunia. Penyebabnya antara lain tidak seimbangnya pembangunan antara desa dan kota. Daya dukung kota-kota semakin lemah dalam memfasilitasi kebutuhan warga kota. Polusi udara dan pencemaran air serta tanah, pemenuhan kebutuhan warga untuk bisa hidup sehat, nyaman dan sejahtera, menjadi persoalan yang perlu dicari solusinya oleh semua pihak.
Begitu juga dengan Indonesia, yang saat ini telah mencanangkan program kota hijau yang berbasiskan masyarakat (empowerment), melalui programnya yaitu P2KH (Program Pengembangan Kota Hijau) yang dalam implementasinya dimuat dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten dan Kota. P2KH ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sekaligus responsif terhadap perubahan iklim yang saat ini sedang menjadi isu dimana mana.
Green City pada dasarnya adalah green way of thinking dimana perlu ada perubahan pola pikir manusia terhadap keberlanjutan lingkungan. Perubahan pola pikir akan mengarah pada perubahan kebiasaan masyarakat dan pada akhirnya akan menghasilkan perubahan budaya menjadi lebih ramah lingkungan.

kegagalan arsitektur terhadap keadaan lingkungan

Dengan semakin majunya sosial-ekonomi Indonesia dewasa ini, semakin banyak pula bangunan-bangunan yang  berdiri atau dibangun dengan selera artistik yang semakin tinggi pula cita rasanya. Sehingga dapat kita saksikan banyak sekali gedung-gedung bertingkat tinggi yang menjulang dengan seni arsitektural mencengangkan. Kadang bentuknya aneh, monumental atau unik.
Dari segi estetika-arsitektur bangunan semacam ini memiliki daya tarik yang luar biasa, namun bila ditinjau dari segi ketahanan gempa bentuk-bentuk struktur yang aneh ini sangat rentan dan beresiko tinggi. Kalau pun ingin mempertahankan bentuk semacam ini, sudah tentu konstruksinya harus jauh lebih kuat dan menjadi lebih mahal.
Seyogyanya, menurut kaidah-kaidah ketahanan gempa, suatu struktur bangunan haruslah berbentuk sebuah bangunan yang teratur. Yakni berbentuk persegi empat, tidak banyak tonjolan, simetris dalam dua arah sumbu utama, secara vertical bentuk struktur haruslah menerus secara kontinu, dan berbagai batasan yang tertuang di dalam peraturan bangunan tahan gempa untuk gedung di Indonesia.